Oleh Kelompok III
Ayu Kemala
Nurdini
Miftahul Zannah
Reguler B PG PAUD 2014
Fakultas Ilmu Pendidikan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa
“pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut”. Arti penting mendidik anak sejak dini
dilandasi dengan kesadaran bahwa masa kanak-kanak adalah masa keemasan
(the golden age) ketika seluruh fungsi dan kemampuan anak sedang berkembang
dengan pesat.