ARTIKEL
Oleh
Loise Febriasi Pinarsinta Hutapea (1143113016)
Reguler B
Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD)
Fakultas Ilmu Pendidikan
T. A. 2014
Pendahuluan
Latar Belakang
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam meamsuki pendidikan lebih lanjut. Maksudnya pendidikan yang berlangsung pada anak usia dini dilakukan melalui ransangan yang menjadikan anak mampu belajar dan mempersiapkan diri dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini memberi pengetahuan yang bersifat awal atau pengenalan akan pelajaran-pelajaran yang nantinya di temukan anak dalam pendidikan selanjutnya.